Kebijakan Privasi
KEBIJAKAN PRIVASI DAN PELINDUNGAN DATA PRIBADI
1. Pengendali dan Kontak Privasi
PT Arthamas Cipta dan PT Gemoy Akses Indonesia memproses data pribadi sesuai peran masing-masing. PT Gemoy Akses Indonesia pada umumnya mengumpulkan data untuk pendaftaran, administrasi, pemasangan, dukungan, dan pemasaran Delin WiFi; data yang diperlukan diteruskan kepada PT Arthamas Cipta untuk penyelenggaraan layanan, registrasi pelanggan, jaringan, penagihan, kepatuhan, dan perlindungan konsumen. Pembagian status sebagai pengendali bersama, pengendali terpisah, atau prosesor harus mengikuti perjanjian pemrosesan data yang berlaku.
Alamat PT Gemoy Akses Indonesia: Ciketing RT 12, Wanakerta Telukjambe Barat, Karawang
Alamat PT Arthamas Cipta: Tangcity Superblock H-17, Tangerang Banten
Kontak privasi/petugas pelindungan data: admin@gemoyakses.net kantor pusat admin@amc.net.id
2. Data yang Kami Proses
Data identitas: nama, nomor identitas, tanggal lahir, kewarganegaraan, foto atau salinan identitas, dan tanda tangan apabila diperlukan.
Data kontak dan lokasi: alamat, alamat pemasangan, titik koordinat, nomor telepon, surel, dan kontak alternatif.
Data pelanggan dan transaksi: ID pelanggan, paket, formulir, kontrak, tagihan, pembayaran, rekening tujuan/sumber terbatas, status tunggakan, deposit, promo, dan riwayat layanan.
Data teknis dan penggunaan: alamat IP, MAC address, nomor seri perangkat, log autentikasi, volume dan waktu koneksi, kualitas jaringan, tiket gangguan, konfigurasi perangkat, dan catatan keamanan. Kami tidak memeriksa isi komunikasi pribadi kecuali secara sah diperlukan untuk keamanan, penyelesaian gangguan dengan persetujuan, atau kewajiban hukum.
Data interaksi: rekaman percakapan layanan pelanggan, WhatsApp/SMS/surel, survei, keluhan, kunjungan teknisi, foto hasil pemasangan, serta rekaman persetujuan.
Data situs: alamat IP, jenis perangkat/peramban, cookie, halaman yang diakses, sumber kunjungan, dan pilihan persetujuan cookie.
3. Sumber Data
Data diperoleh langsung dari Pelanggan atau wakilnya; dari penggunaan layanan dan perangkat jaringan; dari PT Arthamas Cipta atau PT Gemoy Akses Indonesia sesuai hubungan layanan; dari mitra pembayaran, pemasang, agen, atau penyedia dukungan; dari sumber publik atau pemerintah yang sah; dan dari cookie/teknologi serupa pada kanal digital.
4. Tujuan dan Dasar Pemrosesan
memproses permohonan, memverifikasi identitas dan kelayakan lokasi, membuat serta melaksanakan Perjanjian;
memasang, mengaktifkan, mengautentikasi, menyediakan, memelihara, mengamankan, dan meningkatkan layanan;
menerbitkan tagihan, memproses pembayaran, menangani tunggakan, pengembalian dana, dan rekonsiliasi;
menangani pertanyaan, gangguan, keluhan, sengketa, klaim, dan pencegahan penyalahgunaan;
memenuhi kewajiban hukum, registrasi pelanggan, audit, pelaporan, permintaan aparat/otoritas yang sah, dan penyimpanan catatan;
mencegah serta mendeteksi penipuan, serangan, malware, akses tanpa hak, dan ancaman keamanan;
melakukan analitik layanan, perencanaan kapasitas, peningkatan pengalaman, dan survei;
mengirimkan informasi layanan dan, dengan persetujuan atau dasar hukum yang sesuai, promosi yang relevan.
Dasar pemrosesan dapat berupa persetujuan yang sah, pelaksanaan Perjanjian, pemenuhan kewajiban hukum, pelindungan kepentingan vital, pelaksanaan tugas untuk kepentingan umum sesuai hukum, dan/atau kepentingan sah dengan tetap menyeimbangkan hak subjek data. Persetujuan pemasaran dapat ditarik kapan saja tanpa memengaruhi layanan utama.
5. Pengungkapan dan Penerima Data
Data hanya dibagikan sesuai kebutuhan dan dasar hukum kepada PT Arthamas Cipta, PT Gemoy Akses Indonesia, teknisi/kontraktor, penyedia pusat data/cloud, aplikasi CRM/billing, gerbang pembayaran/bank, penyedia komunikasi, auditor, penasihat profesional, perusahaan afiliasi yang relevan, regulator, pengadilan, aparat penegak hukum, atau instansi pemerintah yang berwenang. Setiap penerima diwajibkan menjaga kerahasiaan, keamanan, dan pembatasan tujuan melalui hukum atau perjanjian.
Kami tidak menjual data pribadi sebagai komoditas. Data tidak diberikan kepada pihak lain untuk pemasaran mandiri mereka tanpa persetujuan yang sesuai.
6. Transfer Data ke Luar Indonesia
Jika penyedia teknologi menyimpan atau mengakses data dari luar Indonesia, transfer dilakukan sesuai Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, termasuk memastikan tingkat pelindungan yang setara/lebih tinggi, perlindungan yang memadai dan mengikat, atau persetujuan subjek data bila dipersyaratkan. Lokasi dan mekanisme transfer harus didokumentasikan dalam daftar pemrosesan.
7. Retensi dan Penghapusan
Data pelanggan disimpan selama berlangganan dan sekurang-kurangnya selama jangka waktu yang diwajibkan bagi penyelenggaraan telekomunikasi. Untuk pelanggan tidak aktif, data registrasi disimpan paling sedikit 3 bulan sejak ketidakaktifan atau lebih lama jika diperlukan untuk pajak, akuntansi, penagihan, pembuktian, keamanan, penyelesaian sengketa, atau kewajiban hukum. Setelah tujuan dan masa retensi berakhir, data dihapus, dimusnahkan, atau dianonimkan secara aman.
8. Keamanan Data
Kami menerapkan pengamanan organisasi, teknis, dan fisik yang wajar, termasuk kontrol akses berbasis peran, autentikasi, pencatatan aktivitas, enkripsi bila sesuai, pencadangan, pengelolaan kerentanan, pemisahan jaringan, pelatihan personel, perjanjian kerahasiaan, evaluasi vendor, dan prosedur respons insiden. Tidak ada sistem yang bebas risiko; Pelanggan juga wajib menjaga kata sandi, perangkat, dan kanal komunikasinya.
9. Hak Subjek Data
Sesuai syarat hukum, Pelanggan dapat meminta informasi dan akses; perbaikan atau pembaruan; penghentian pemrosesan, penghapusan, atau pemusnahan; penarikan persetujuan; keberatan atas keputusan otomatis; pembatasan pemrosesan; portabilitas data; dan/atau ganti rugi atas pelanggaran. Hak tertentu dapat dibatasi jika data masih wajib diproses berdasarkan hukum atau diperlukan untuk pembelaan hak hukum.
Permintaan disampaikan melalui kontak privasi dengan verifikasi identitas. Kami menanggapi dalam jangka waktu sesuai hukum dan dapat meminta informasi tambahan yang proporsional. Penolakan akan disertai alasan dan jalur keberatan yang tersedia.
10. Data Anak
Layanan tidak ditujukan untuk didaftarkan secara mandiri oleh anak. Jika data anak diperlukan, pemrosesan dilakukan dengan persetujuan orang tua/wali dan perlindungan khusus sesuai hukum. Akun rumah tangga tetap menjadi tanggung jawab Pelanggan dewasa.
11. Cookie dan Analitik
Cookie yang mutlak diperlukan dapat digunakan untuk fungsi situs, keamanan, sesi, dan penyimpanan pilihan. Cookie analitik atau pemasaran non-esensial hanya diaktifkan berdasarkan pilihan yang sesuai. Pelanggan dapat mengubah pilihan melalui pengaturan cookie/peramban, dengan kemungkinan beberapa fungsi tidak bekerja optimal.
12. Insiden Pelindungan Data
Jika terjadi kegagalan pelindungan data pribadi yang memenuhi kriteria pemberitahuan, pihak yang bertindak sebagai pengendali akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada subjek data dan lembaga berwenang paling lambat 3 x 24 jam sejak diketahui, atau dalam jangka waktu lain yang kemudian ditetapkan hukum. Pemberitahuan memuat data yang terdampak, waktu dan cara kejadian, dampak, serta langkah penanganan dan pemulihan.
13. Perubahan Kebijakan Privasi
Perubahan material diberitahukan melalui kanal resmi sebelum berlaku. Jika perubahan memerlukan persetujuan baru, Kami akan memintanya. Versi terdahulu dan tanggal efektif sebaiknya disimpan untuk audit dan transparansi.
BAGIAN C — KEBIJAKAN PENGGUNAAN YANG DAPAT DITERIMA
Kebijakan ini melindungi Pelanggan, jaringan, penyelenggara, dan masyarakat. Pelanggan bertanggung jawab atas seluruh pengguna yang memperoleh akses melalui sambungannya.
1. Penggunaan yang Dilarang
melakukan atau membantu tindak pidana, penipuan, perjudian ilegal, perdagangan barang/jasa terlarang, terorisme, atau pelanggaran perintah otoritas;
membuat, menyimpan, mengakses, atau menyebarkan materi eksploitasi seksual anak atau materi lain yang secara tegas dilarang hukum;
mengakses sistem, akun, jaringan, atau data tanpa hak; memindai, mengeksploitasi kerentanan, melakukan brute force, menyadap, atau menghindari autentikasi;
menyebarkan malware, ransomware, botnet, virus, atau kode berbahaya; melakukan serangan DoS/DDoS atau aktivitas yang mengganggu jaringan;
mengirim spam, pesan massal tanpa persetujuan, phishing, spoofing, atau memalsukan header/identitas;
melanggar hak cipta, merek, rahasia dagang, privasi, atau hak pihak lain;
mengoperasikan proxy terbuka, relay surat terbuka, server publik berisiko, penambangan aset kripto skala komersial, atau aplikasi yang membebani jaringan tanpa persetujuan paket;
menjual kembali atau membagikan layanan kepada publik/di luar lokasi tanpa persetujuan tertulis dan perizinan;
merusak, memanipulasi, memindahkan, atau menghubungkan perangkat yang mengganggu jaringan, termasuk penggunaan alamat IP/identitas perangkat yang tidak sah;
menggunakan layanan dengan cara yang menurunkan kualitas secara tidak wajar bagi pengguna lain atau melanggar FUP.
2. Keamanan dan Pelaporan
Pelanggan wajib menggunakan kata sandi kuat, memperbarui perangkat, menonaktifkan layanan yang tidak diperlukan, dan menjaga perangkat IoT. Dugaan penyalahgunaan, malware, akses tanpa hak, atau perangkat hilang segera dilaporkan melalui kanal dukungan. Kami dapat memberikan instruksi mitigasi yang wajar.
3. Penanganan Pelanggaran
Kami dapat menyelidiki laporan dan menggunakan data teknis yang relevan secara proporsional. Tindakan dapat berupa peringatan, pembatasan port/kecepatan, karantina perangkat, penangguhan, penghentian, pemblokiran sesuai hukum, pelestarian bukti, atau pelaporan kepada PT Arthamas Cipta dan otoritas. Tindakan mendesak dapat dilakukan tanpa pemberitahuan awal jika terdapat ancaman nyata; Pelanggan diberi pemberitahuan dan jalur klarifikasi sesegera mungkin.
Kami tidak berkewajiban memantau seluruh konten pengguna secara aktif. Namun, Kami menindaklanjuti laporan yang memadai, perintah yang sah, dan indikator teknis yang diperlukan untuk keamanan atau kepatuhan.
4. Pengaduan Penyalahgunaan
Kontak abuse/security: abuse@amc.net.id
Laporan sebaiknya memuat waktu kejadian, alamat IP, log atau tangkapan layar, uraian dampak, dan kontak pelapor. Informasi pelapor dijaga dan hanya digunakan untuk penanganan sesuai hukum.
BAGIAN D — KEBIJAKAN PENGGUNAAN WAJAR (FAIR USAGE POLICY/FUP)
FUP hanya berlaku pada paket yang secara jelas menyebutkannya dalam penawaran dan ringkasan pesanan. FUP tidak boleh disisipkan setelah transaksi tanpa pemberitahuan dan hak Pelanggan sebagaimana Bagian A.
1. Transparansi Paket
Sebelum membeli, Pelanggan harus memperoleh informasi mengenai kuota pemakaian wajar, periode penghitungan, kecepatan setelah ambang tercapai, cara memeriksa pemakaian, dan tanggal pemulihan. Istilah “unlimited” hanya digunakan jika batas/penurunan kecepatan dijelaskan secara dekat, jelas, dan mudah dibaca.
2. Penghitungan dan Penerapan
Pemakaian dihitung dari trafik unduh dan unggah pada akun selama periode tagihan, berdasarkan sistem pencatatan penyelenggara.
Pelanggan diberi notifikasi mendekati dan saat mencapai ambang, serta akses untuk memeriksa pemakaian yang dicatat.
Setelah ambang tercapai, kecepatan dapat diturunkan ke tingkat yang telah diumumkan sampai periode berikutnya. FUP tidak menimbulkan biaya otomatis kecuali Pelanggan secara aktif membeli add-on.
FUP tidak digunakan untuk menghapus atau mengubah data, memeriksa isi komunikasi, atau mendiskriminasi konten secara melawan hukum.
Koreksi diberikan jika sistem salah mencatat pemakaian. Pelanggan dapat mengajukan keberatan dengan ID pelanggan dan periode terkait.
3. Manajemen Jaringan Saat Padat
Untuk menjaga kualitas, penyelenggara dapat menerapkan manajemen trafik yang wajar, proporsional, sementara, transparan, berbasis kebutuhan teknis, dan tidak diskriminatif secara melawan hukum. Prioritas dapat diberikan pada keamanan, stabilitas jaringan, komunikasi darurat, atau kelas layanan yang secara sah berbeda. Manajemen trafik tidak boleh digunakan untuk menutupi kapasitas yang secara sistematis tidak memadai.
BAGIAN E — KEBIJAKAN OPERASIONAL PELANGGAN
1. Pembatalan sebelum Aktivasi
Pelanggan dapat membatalkan sebelum pekerjaan dimulai dan memperoleh pengembalian pembayaran yang belum digunakan. Jika survei atau pekerjaan yang telah disetujui sudah dilakukan, biaya aktual yang wajar dan telah diinformasikan dapat dipotong. Jika pemasangan tidak dapat dilakukan karena jaringan tidak tersedia atau kegagalan Kami, seluruh pembayaran untuk layanan yang belum diberikan dikembalikan.
2. Kebijakan Pengembalian Dana
Permohonan diajukan melalui kanal resmi dengan ID pelanggan, alasan, bukti pembayaran, dan rekening atas nama yang dapat diverifikasi.
Verifikasi diselesaikan dalam target 7 hari kerja setelah dokumen lengkap.
Pengembalian yang disetujui dibayarkan dalam target 14 hari kerja setelah persetujuan, kecuali penyedia pembayaran memerlukan waktu tambahan.
Pengembalian dilakukan ke sumber pembayaran semula bila memungkinkan. Biaya pihak ketiga yang tidak dapat dikembalikan hanya dipotong jika telah diinformasikan dan sah.
Kami tidak meminta OTP, PIN, kata sandi, atau biaya untuk memproses pengembalian dana.
3. Kunjungan Teknisi
Teknisi wajib dapat diidentifikasi, menjelaskan pekerjaan, menjaga keselamatan dan kebersihan, serta meminta persetujuan sebelum pekerjaan tambahan. Pelanggan tidak wajib memberikan akses ke data pribadi pada perangkat yang tidak diperlukan. Biaya kunjungan hanya dikenakan jika telah diinformasikan dan gangguan terbukti berada pada perangkat/instalasi pelanggan di luar tanggung jawab layanan.
4. Pengembalian Perangkat
Perangkat pinjaman dikembalikan paling lambat 7 hari kalender setelah penghentian atau pada jadwal pengambilan yang disepakati. Serah terima harus menggunakan bukti. Biaya penggantian hanya dapat dikenakan atas perangkat yang tidak dikembalikan atau rusak di luar pemakaian wajar, berdasarkan daftar nilai aset yang telah diinformasikan dan penyusutan yang wajar.
5. Standar Penanganan Pengaduan
setiap pengaduan memperoleh nomor tiket dan cap waktu;
status, tindakan, dan komunikasi dicatat;
pelanggan diberi estimasi dan pembaruan untuk gangguan berkepanjangan;
eskalasi kepada PT Arthamas Cipta dilakukan bila menyangkut jaringan atau tanggung jawab penyelenggara;
penutupan tiket dikonfirmasi dan dapat dibuka kembali jika masalah yang sama berulang dalam 2 x 24 jam;
rekaman pengaduan dijaga sesuai kebijakan privasi dan retensi.
6. Antipenipuan dan Kanal Resmi
Pendaftaran melalui situs resmi diutamakan. Petugas tidak boleh meminta OTP, PIN, kata sandi perbankan, atau akses kendali jarak jauh ke rekening. Promo, rekening pembayaran, dan perubahan paket harus dapat diverifikasi melalui kanal resmi.
Situs: https://gemoyakses.net | WhatsApp: 6289696132146
Delin WiFi adalah submerek layanan yang dikelola oleh PT Gemoy Akses Indonesia sebagai pelaksana jual kembali/reseller jasa telekomunikasi PT Arthamas Cipta. Penyelenggaraan layanan internet, jaringan, IP publik, dan ASN berada di bawah PT Arthamas Cipta sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi pemegang perizinan berusaha komersial. Syarat, cakupan, dan ketentuan berlaku.
Hindari redaksi “Delin WiFi adalah ISP milik PT Gemoy Akses Indonesia” apabila PT Gemoy Akses Indonesia tidak memegang izin ISP sendiri. Pastikan merek/nama PT Arthamas Cipta tampak pada halaman paket, formulir, kontrak, tagihan, dan bukti pembayaran.
LAMPIRAN 2 — DASAR HUKUM DAN RUJUKAN KEPATUHAN
Daftar ini merupakan rujukan penyusunan dan harus diperiksa kembali saat dokumen akan diberlakukan. Perubahan regulasi, izin, atau perjanjian kerja sama dapat memerlukan perubahan dokumen.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam PMSE
KETENTUAN JUAL KEMBALI YANG PALING KRITIS
Permenkominfo 5/2021 mengatur bahwa pelaksana jual kembali wajib memiliki perjanjian dengan penyelenggara; menggunakan merek penyelenggara dan boleh menambahkan merek reseller; mengikuti standar kualitas penyelenggara; memastikan seluruh pendapatan jual kembali menjadi pendapatan dan dibukukan oleh penyelenggara; mencantumkan merek penyelenggara pada billing; serta menggunakan IP publik dan ASN milik penyelenggara untuk layanan berbasis protokol internet. Penyelenggara wajib menjamin keberlangsungan layanan dan perlindungan konsumen.
